Tampilkan postingan dengan label Religion. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Religion. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Agustus 2012

Buah-buahan Yang Baik dikonsumsi Ketika Berpuasa

Saat puasa, tubuh banyak mengalami kehilangan air dan tenaga. Jika terus dibiarkan, kondisi ini akan menyebabkan tubuh mengalami dehidrasi. Tak ingin demikian, sebaiknya perbanyak mengkonsumsi makanan berserat dan kaya akan vitamin dan mineral yang ada pada buah-buahan untuk mencegah dehidrasi belebih saat puasa. Apa saja jenis buah-buahan yang tepat untuk dikonsumsi saat puasa?

1. Jeruk

Buah Jeruk
Kandungan vitamin C yang tinggi membuat nama buah berwarna dominan orange ini tak pernah sepi peminat. Selain kaya akan vitamin C yang dapat berguna mencegah sariawan dan bibir pecah-pecah, jeruk juga dapat mencegah radikal bebas untuk turut masuk ke dalam aliran darah. Tak hanya itu, jeruk juga kaya akan antioksidan yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh. 

2. Semangka

Buah Semangka
Buah yang kaya air ini dapat dengan segera dan otomatis mampu menggantikan fungsi air yang diperlukan oleh tubuh. 

3. Kurma

Kurma
Identik dengan buah saat bulan puasa tiba, kurma ternyata mempunyai banyak kandungan yang bermanfaat bagi tubuh loh, Ladies. Salah satu kandungan yang terpenting bagi tubuh adalah protein, lemak, karbohidrat, gula, magnesium, potassium, dan sodium. 

4. Stroberi

stroberi
Kaya akan vitamin C, buah mungil yang menggoda ini juga dapat membantu mempertahankan daya tahan tubuh terlebih saat puasa. 

5. Pisang

pisang
Buah yang paling banyak ditemukan di seluruh Indonesia ini banyak mengandung vitamin yang dapat mengurangi asam lambung dan mempertahankan keseimbangan air dalam tubuh. 

6. Pepaya

Pepaya
Pepaya mengandung vitamin C dan provitamin A yang dapat membantu memecah serat agar mudah dicerna oleh sistem pencernaan. Jadi, meski puasa, buang air besar pun tetap lancar. 

7. Mangga

mangga
Mempunyai banyak kandungan vitamin di dalamnya, mangga bahkan disarankan agar dikonsumsi saat puasa. Hal ini didasarkan oleh manfaat mangga yang juga berperan membersihkan darah dari beragam kotoran yang ada. Selain itu, mangga juga memiliki kandungan air yang tinggi sehingga dapat mencegah terjadinya dehidrasi pada orang yang sedang berpuasa.
Jadi, selain makan dan minum, tambahkan buah dalam menu berbuka dan sahur Anda. Jangan malas makan buah ya, Ladies, terlebih saat puasa yang memungkinkan tubuh mengalami dehidrasi.

Ka'bah Sebagai Pusat Bumi

Prof. Hussain Kamel, menemukan suatu fakta mengejutkan bahawa Mekah adalah pusat bumi. Pada mulanya ia meneliti suatu cara untuk menentukan arah kiblat di kota-kota besar di dunia.

Untuk tujuan itu, ia menarik garis-garis pada peta, dan setelah itu ia mengamati dengan saksama posisi ketujuh benua terhadap Mekah dan jarak masing-masing.

Ia memulai untuk menggambar garis-garis sejajar hanya utk memudahkan projek garis bujur dan garis lintang. Ia kagum dengan apa yang ditemukan, bahawa Mekah merupakan pusat bumi atau dunia. (Majalah al-Arabiyyah, edisi 237, Ogos, 1978).
 

Ka’bah sebagai pusat bumi : Perhatikanlah arah panah dari setiap arah penjuru di bumi, semua Ummat Islam melakukan Ibadah dgn mengarah pada satu Pusat (Kiblat) yaitu ke Ka’bah, baik pada saat melakukan shalat maupun saat menunaikan salah satu rukun berhaji, yaitu Tawaf. Hal ini sama seperti pergerakan Bumi dan planet-planet lainnya yang berpusat pada Matahari, atau sama seperti pergerakan Matahari dan bintang-bintang yang berpusat pada satu titik sehingga membentuk satu kelompok atau kumpulan bintang-bintang atau yang disebut dengan Galaksi.Setiap arah Rotasi dari bintang-bintang, Planet-planet dan benda lainnya dalam galaksi-galaksi tersebut membentuk lingkaran/ mengelilingi suatu pusat dengan arah berlawanan dengan arah jarum jam, sesuai dengan Hukum/ aturan dalam melakukan Tawaf dalam salah satu Ritual Haji.

Gambar-gambar satelit yang muncul kemudian pada tahun 90-an menekankan hasil dan natijah yang sama, ketika kajian-kajian lebih lanjut mengarah kepada topografi lapisan-lapisan bumi dan geografi waktu daratan itu diciptakan.

Telah menjadi teori yang mapan secara ilmiah bahawa lempengan-lempengan bumi terbentuk selama masa geologi yang panjang, bergerak secara teratur di sekitar lempengan Arab. Lempengan-lempengan itu terus menerus memusat ke arah itu seolah-olah menunjuk ke arah Makkah.

Berdasarkan kajian di atas, bahwa Mekah berada pada tengah-tengah bumi (pusat dunia), maka benar-benar diyakini bahwa Kota Suci Mekah, bukan Greenwich, yang seharusnya dijadikan rujukan waktu dunia.

Hal ini akan mengakhiri kontroversi yang timbul pada empat dekade yang lalu oleh kalangan Barat.

Ada banyak perdebatan ilmiah untuk membuktikan bahwa Mekah merupakan wilayah kosong bujur sangkar yang melalui kota suci tersebut. Jika waktu Mekah diterapkan, maka mudah bagi setiap orang mengetahui waktu shalat.

Keajaiban Sholat Berjamaah

Sebelum kita memasuki pada keutamaan shalat berjemaah kami akan menyinggung sekilas tentang apa shalat itu ? Dan apa itu shalat berjemaah ?. Shalat menurut bahasa adalah do'a. Sedangkan menurut istilah syara' ialah: beberapa ucapan dan perbuatan yang di awali dengan takbir dan diakhiri dengan ucapan salam, hal mana dikerjakan dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sedangkan shalat berjemaah adalah shalat yang dikerjakan secara bersama-sama yang terdiri dari imam dan makmum atau dengan kata lain shalat yang dikerjakan bersama-sama 2 orang atau lebih yang terdiri imam dan makmum pula.

Keutamaan Shalat Berjama'ah

Shalat berjema'ah sangat dianjurkan dalam islam, bahkan ada ulama' yang menghukumi hal itu adalah sunnah mu'akkad, artinya perkara sunnah yang sangat dituntut/ dianjurkan untuk melaksanakannya (imam safi'i) Namun ada pendapat yang lebih shahih yaitu" munurut imam an-Nawawi bahwa shalat berjema'ah tsb hukumnya fardlu kifayah (kewajiban yang bersifat kolektif), Jadi shalat berjema'ah hukumnya adalah fardlu kifayah, artinya apabila dalam sebuah komunitas/ masyarakat ada yang mengerjakan shalat dengan cara berjema'ah maka gugurlah kewajiban yang lain yang tidak melakukannya. Namun bila dalam masyarakat tsb tidak ada satu/dua orang pun yang mengerjakan shalat berjema'ah tersebut . maka dosalah semua masyarakat itu, disebabkan karena tidak ada satu orang pun yang mengerjakannya.

Oleh karena itu shalat berjemaah iu sangat besar dibandingkan dengan shalat sendirian yang hal ini sesuai dengan janji yang akan diberikan kepada orang yang mengerjakannya , misalnya akan diampuni dosanya, pahala dilipat gandakan sampai 27 kali dari pada shalat sendiri, dan mereka berada dalam tanggungan Allah.

Dari beberapa pendapat yang ada tentang disyariatkanntya shalat bersama/ tentang keutamaan shalat berjema'ah ada banyak hadist yang menyebutkan keutaman –keutamaan itu yang diriwirayatkan oleh para sahabat tabi'in dan lain-lain yang hal itu merupakan dasar hukum disyariatkannya shalat berjema'ah.

Dasar - Dasar Hukum Shalat Berjemaah

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang disyaratkannya shalat berjema'ah/ hadits yang menjadi dasar hukum shalat berjemaah antara lain:

عن عبدالله بن عمر رض الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : صلاة الجماغة افضل من صلاة الفد يسبع وعشرين درجة. متق عليه.

Artinya : Dari Abdullah bin umar r.a sesungguhnya rasulullah SAW bersabda: shalat berjemaah itu lebih utama dari pada shalat sendirian dengan 27 derajat (HR, Bukhari Muslim).

Dari hadits diatas yang telah diriwayatkan oleh imam bukhari dan muslim jelas bahwa shalat berjema'ah lebih utama dari dari pada shalat sendirian yang mana keutamaannya itu diungkapkan dari pahala yang diperoleh perbandingan antara satu dengan dua puluh tujuh derajat.

وعن ابى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اثقل الصلاة على المنافقين : صلاة العشاء وضلاة الفجر. ولو يعلمون ما فيهما لأتوهما ولوحبوا. منفق عليه.

Artinya : Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata , rasulullah SAW bersabda: paling beratnya shalat bagi orang munafik adalah shalat isya' dan shalat subuh ( berjema'ah, dan seandainya mereka tahu pahala dari 2 waktu shalat tersebut niscahaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan keadaan merangkak. ( HR. Bukhari Muslim).

Hadits diatas jelas bahwa shalat berjema'ah kita disyariatkan dan dianjurkan dalam agama islam. Kalau kita sadar dan menyadari bahwa itu adalah kemurahan Allah kepada umat muhammad ( umat islam), namun sangat disayangkan masih banyak orang yang tidak menyadari hingga mereka pun enggan untuk melaksanakannya.

Syarat - Syarat Menjadi Imam

Sebagaimana dari definisi shalat berjema'ah bahwa komponen yang ada yaitu harus ada imam dan makmum . maka dari tiu sangat penting untuk mengangkat imam makmum dan bagaimanakah kriteria yang yang cocok/ yang harus diipilih menjadi seorang imam. Ternyata untuk menjadi seorang imam harus memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan hadits nabi yang hal itu dapat disimpulkan, secara gradasi mempunyai persyaratan sebagai berikut:
  • Fasih baca'an Al-qur'annya. Orang yang menjadi imam harus orang yang paling fasih bacaan al-qur'annya baik dari segi makhraj, lahjah dan hafalannya dll.
  • Orang-orang yang mengerti hadits nabi.
  • Lebih dahulu hijrahnya, kalau tidak ada maka dipilih
  • Orang yang lebih tua. Dari segi umur maka harus dipilih adalah orang lebih tua dari yang lain karena mungkin orang yang lebih tua itu lebih berpengalaman dari pada yang lebih muda.
  • Diutamakan tuan rumah dari pada tamu. Jika seorang yang bertamu , maka yang lebih utama menjadi imam adalah tuan rumah (orang yang memiliki rumah) tsb karena tuan rumah itu lebih tahu mana tempat yang lebih baik untuk ditempati lebih berhak kepada rumah yang ia miliki dari pada seorang tamu yang hanya tinggal beberapa sa'at saja.
  • Imam adalah salah seorang dari mereka yang disenangi dalam komunitas tsb bukan yang dibenci, tidak disukai atau ditolak.
" Dari Abdullah bin Amr ra nabi bersabda : ada 3 golongan yang tidak diterima shalatnya : (1) orang yang maju kedepan kaum untuk menjadi imam, sedangkan mereka membencinya . (2) orang yang biasa mengakhirkan shalat ( waktunya telah habis) (3) orang yang yang memperbudak orang yang merdeka."
Karena jika seorang imam itu dibenci oleh makmumnya maka suasana hari yang tenang yang akan menimbulkan kekhusu'an dalam diri seorang makmum itu tidak akan tercapai.

Disamping itu makmum suatu saat akan menjadi imam hingga seorang makmum harus mempersiapkan diri untuk menjadi imam. Di samping itu pula pada saat sebelum shalat maka ada tingkah laku imam yang dapat kita kaji :
  • Sebelum melakukan shalat imam harus memperhatikan jama'ahnya seperti memeriksa shaf, meluruskan barisan (shaf ) dll.
  • Imam adalah manusia biasa sehingaa dimungkinkan untuk lupa, hal ini ada prosedur untuk mengingatkan atau mengganti imam oleh makmum, antara lain:
Jika imam lupa maka makmum dengan segara wajib untuk mengingatkan.
Bila imam melakukan kesalahan terutama baca'an maka makmum harus segera membenarkan.
Kalau imam batal maka secara otomatis ia harus mundur, meskipun makmum tidak tahu kalau imam tersebut batal ia harus mundur dengan baik-baik dan dengan prosedur yang benar. Kemudian makmum yang paling depan menggantikan imam dan langsung meneruskan apa yang kurang dari imam yang lama tanpa membuat kesalahan baru.

Psikologi Sholat Berjamaah

Shalat berjemaah disamping mempunyai pahala yang sangat banyak hingga dilipat dengan derajat , shalat juga mempunyai aspek psikologi diantara aspek psikologi dalam shalat berjemaah antara lain sebagai berikut :
  • Perasaan kebersama'an, shalat berjema'ah disamping mempunyai pahala yang sangat besar juga mempunyai nlai social / kebersama'an menurut jamaluddin ancok (1989) dan utsman najati (1985) aspek kebersamaan dalam shalat berjema'ah mempunyai nilai terapeutik, dapat menghindarkan seseorang dari rasa terisolir, terpencil tidak dapat bergabung dengan kelompok. Tidak diterima / dilupakan
  • Tidak ada jarak personal, salah satu kesempurnaan shalat berjema'ah itu adalah lurus dan rapatnya barisan (shaf) para jemaahnya. Ini berarti tidak ada jarak opersonal antara satu dengan yang lainnya dalam shalat berjemaah jarak personal ini boleh dikata tidak ada , karena pada sa'at para jama'ah mendirikan shalat mereka harus rapat dan meluruskan barisan demi keutama'an shalat. Sebagai mana hadits nabi yang artinya: "Samaratakanlah shafmu, karena menyamaratkan shaf itu merupakan kesempurna'an shalat." (HR. Bukhari muslim).
  • Melatih saling ketergantungan, shalat berjemaah yang utama adalah dilakukan di masjid/ musolla, dan hal ini mengajarkan nilai-nilai seperti yang dikemukakan oleh covery yaitu saling membutuhkan atau ketergantungan satu jama'ah dengan jama'ah lainnya.
  • Membantu pemecahan masalah, adapun pemecahan masalah yang dikaitkan dengan shalat, baik itu shalat sendirian dan secara khusus berjema'ah antara lain sebagai berikut:
Shalat, dzikir, doa adalah shalat satu rangkaian yang tidak dapat terpisahkan, shalat bisa berarti do'a permohonan sehingga ketiganya dapat disimpulkan sebagai sarana pemecahan masalah dalam kehidupan seseorang . ia dapat melakukan shalat sesuai dengan permasalahan misalnya ingin rezeki yang bertambah ( shalat dhuha) menghadapi 2 pilihan yang sulit ( shalat istikharah) dll.
Para takmir masjid biasanya mengadakan kultum (kuliah tujuh menit) setiap selesai shalat yang tentunya salah satu pokok pembahasannya adalah mengenai permasalahan manusia , hingga hal ini akan membantu memecahkan masalah
Di masjid kita akan bertemu dengan teman, tetangga baik yang sudah dikenal atau belum atau anggota jama'ah yang lain, dan masih banyak lagi aspek psikologi dalam shalat berjema'ah 
Daftar Pustaka
- Sentot, haryanto, Drs, psikologi shalat, mitra pustaka jogyakartaa juli 2001
- Asy Dyeh Muhammad bin Qosi Al –Ghazaly, terjemah fat hul qorib,jilid I Al- Hidayah, Surabaya.
- Hafidz bn Ajar Al Asgalani, Bulughul Marom, Al –Hidayah, Surabaya

Madzhab Dalam Hukum Islam

Islam merupakan agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam. Hukum-hukum islam diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Begitu banyaknya hukum islam, hingga banvak ulama yang memberikan penjelasan tentang hukum-hukum itu. Akhirnya, hukum islam ini terbagi dalam beberapa mazhab, yang kita kenal sekarang.

Mazhab secara bahasa berarti jalan yang dilalui dan dilewati sesuatu yang menjadi tujuan seseorang. Sedangkan menurut para ulama dan ahli agama islam, mazhab adalah metode (manhaj) yang dibuat setelah melalui pemikiran dan penelitian sebagai pedoman yang jelas untuk kehidupan umat. Lain lagi menurat para ulama fiqih. Menurat mereka, yang dimaksud dengan mazhab adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahfi fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang mengantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'.

Sebenamya mazhab dalam islam cukup banyak. Hal mi karena begitu banyaknya ulama-ulama sejak masa para sababat yang berijtihad. Namun dari sekian banyak mazhab yang ada tersebut, hanya sedikit yang mampu bertahan dan masih terus dijadikan panduan hingga saat ini. Mazhab yang digunakan saat ini terbagi atas dua kelompok besar, yaitu mazhab golongan Sunni (Ahlus-sunnah wal Jamaah) dan mazhab golongan Syi'ah.

Pengertian Madzhab

Kalimat Madzhab berasal dari bahasa Arab yang bersumberkan dari kalimat Dzahaba, kemudian diubah kepada isim maf ul yang berarti, Sesuatu yang dipegang dan diikuti, dalam makna lain mana-mana pendapat yang dipegang diikuti disebut madzhab, dengan begitu madzhab adalah suatu pegangan bagi seseorang dalam berbagai masalah, mungkin lebih kita kenal lagi. Dengan sebutan aliran kepercayaan atau sekte, bukan hanya dari permasalahan Fiqih tetapi juga mencakup permasalahan 'Aqidah, Tashawuf, Nahu, Shorof, dan Iain-lain, didalam Fiqih kita dapati berbagai macam madzhab, seperti madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, didalam 'Aqidah kita dapati madzhab 'Asya'irah, Maturidiyah, Muktazilah, Syi'ah, didalam Tashawuf kita dapati madzhab Hasan al-Bashri, RabPatu adawiyah, Ghazaliyah, didalam Nahu kita dapati madzhab al-Kufiyah dan madzhab al-Bashriyah.

Pada zaman Rasulullah SAW "madzhab" belum dikenal dan digunakan karena pada zaman itu Rasul masih berada bersama sahabat, jadi jika mereka mendapatkan permasalahan maka Rasul akan menjawab dengan wahyu yang diturunkan kepadanya, tetapi setelah Rasulullah meninggal dunia, para shahabat telah tersebar diseluruh penjuru negeri Islam, sementara itu umat islam dihadirkan dengan berbagai permasalahan yang menuntut para shahabat berfatwa untuk menggantikan kedudukan Rasul, tetapi tidak seluruh shahabat mampu berfatwa dan berijtihad, sebab itulah terkenal dikalangan para sahabat yang berfatwa ditengah sahabat-sahabat Rasul lainnya, sehingga terciptanya Mazhab Abu bakar, Umar, Utsman, AH, Sayyidah 'Aisyah, Abu Hurairah, Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Mas'ud dan yang lainnya, kenapa shahabat-sahabat yang lain hanya mengikuti sahabat yang telah sampai derajat mujtahid, karena tidak semua sahabat mendengar hadits Rasul dengan jumlah yang banyak, dan derajat kefaqihan mereka yang berbeda-beda, sementara Allah telah menyuruh mereka untuk bertanya kepada orang yang ' Alim diantara mereka. Hendaklah kamu bertanya kepada orang yang mengetahui jika kamu tidak mengetahui Pada zaman TabHn timbul pula berbagai macam madzab yang lebih dikenal dengan madzhab Fuqaha Sab'ah ( Madzhab tujuh tokoh Fiqih) di kota Madinah, setalah itu bermunculanlah madzhab yang lainnya dinegeri islam, seperti madzhab Ibrahin an-Nakha'l, asy-Syuxbi, sehingga timbulnya madzhab yang masyhur dan diikuti sampai sekarang yaitu Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, SyafTiyah, Hanabilah, madzhab ini dibenarkan oleh ulama-ulama untuk diikuti karena beberapa sebab :
  • Madzhab ini disebarkan turun-temurun dengan secara mutawatir.
  • Madzhab ini diturunkan dengan sanad yang Shahih dan dapat dipegang
  • Madzhab ini telah dibukukan sehingga aman dari penipuan dan perobahan
  • Madzhab ini berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits, selainnya para empat madzhab berbeda pendapat dalam menentukan dasar-dasar sumber dan pegangan.
  • Ijma' nya ulama Ahlus Sunnah dalam mengamalkan empat madzhab tersebut

Sejarah Timbulnya Madzhab

fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalane kesejarahan tasyri'. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaru hokum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.

Fenomena perkembangan tadyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapa banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri' memiliki keterkaitan sejarah yang panjangdan tidak dapat dipisahkan ant satu dengan lainnya.

Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi'in hingga muncul madzhal madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa iddah wanita hamil yang ditinggalkan mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut. 

Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :
  • Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya
  • Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi nama AI-Madzhab atau AI-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
  • Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hokum islam dalam pemerintahannya.
  • Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhat hukum islam.

Dampak Adanya Madzhab Terhadap Perkembangan Fiqih

Dampak Positifnya

Adanya madzhab-madzhab tersebut berarti memberikan peluang yang cukup signifikan terhadp fiqh islam untuk berkembang dan bahkan berpeluang untuk tersebar lebih luas.

Dampak Negatif

  • Sesudah munculnya madzhab-madzhab muncul pula pola pikir fanatis terhadap madzhab yang berdampak terhadap semakin menipisnya sikap toleransi bermadzhab dan bahkan berdampak terhadap persaingan yang kurang sehat dan bahkan lebih dari itu berdampak terhadap terjadinya permusuhan akibat fanatisme madzhab yang berlebihan.
  • Setelah munculnya madzhab-madzhab fiqh tersebut, muncul pula anggapan bahwa pintu ijtihad ditutup.
Ahmad az-Zarqa mengatakan bahwa dalam periode ini untuk pertama kali muncul perayataan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor yang mendorong munculnya pernyataan tersebut.
  • Dorongan para penguasa kepada para hakim (qadi) untuk menyelesaikan perkara di pengadilan dengan merujuk pada salah £ mazhab fiqh yang disetujui khalifah saja.
  • Munculnya sikap at-taassub al-mazhabi yang berakibat pada sikap kejumudan (kebekuan berpikir) dan taqlid (mengikuti pendapat imam tanpa analisis) di kalangan murid imam mazhab.
  • Munculnya gerakan pembukuan pendapat masing-masing mazhab yang memudahkan orang untuk memilih pendapat mazhat dan menjadikan buku itu sebagai rujukan bagi masing-masing mazhab, sehinga aktivitas ijtihad terhenti. Ulama mazhab tidak perlu lagi melakukan ijtihad, sebagaimana yang dilakukan oleh para imam mereka, tetapi mencukupkan diri dalam menjawat berbagai persoalan dengan merujuk pada kitab mazhab masing-masing. Dari sini muncul sikap taqlid pada mazhab tertentu/diyakini sebagai yang benar, dan leblh jauh muncul pula pernyataan haram melakukan talfiq.
Persaingan antar pengikut mazhab semakin tajam, sehingga subjektivitas mazhab lebih menonjol dibandingkan sikap ilmiah dalam menyelesaikan suatu persoalan. Sikap ini amat jauh berbeda dengan sikap yang ditunjukkan oleh masing-masing imam mazhab, karena sebagaimana yang tercatat dalam sejarah para imam mazhab tidak menginginkan seorang pun mentaqlidkan mereka. Sekalipun ada upaya ijtihad yang dilakukan ketika itu, namun lebih banyak berbentuk tarjih (menguatkan) pendapat yang ada pada mazhab masing-masing. Akibat lain dari perkembangan ini adalah semakin banyak buku yang bersifat sebagai komentar, penjelasan ulasan terhadap buku yang ditulis sebelumnya dalam masing-masing mazhab.

Sebab-sebab Perbedaan Pendapat

Salah satu kenyataan dalam fiqh adalah adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Meskipun demikian bijaksanaan fiqh menetapkan bahwa keluar dari perbedaan pendapat itu disenangi, dan mendahulukan apa yang disepakati daripada hal-hal lain di mana terdapat perbec pendapat di kalangan para ulama.
Sesuai dengan kaidah :
Adapun sebab-sebab terjadinya peroeaaan penaapat tersebut adalah:
  • Karena berbeda dalam memahami dan mengartikan kata- kata dan istilah baik dalam Al-Qur'an maupunHadits. Seperti lafal musytarak, makna haqiqat (sesungguhnya) atau majaz (kiasan), dan lain-lainnya.
  • Karena berbeda tanggapannya terhadap Hadits. Ada Hadits yang sampai kepada sebagian ulama, tetapi tidak sampai kepada ulama yang lain. Kalau Hadits tersebut diketahui oleh semua ulama, sering terjadi sebagian ulama menerimanya sebagai Hadits sahih, sedang yang lain menganggap dha'if, dan lain sebagainya.
  • Berbeda dalam menanggapi kaidah-kaidah Ushul. Misalnya ada ulama yang berpendapat bahwa lapal am yang sudah ditakh'sis itu bisa dijadikan hujah. Demikian pula ada yang berpendapat segala macam mafhum tidak bisa dijadikan hujah. Ulama-ulama yang berpendapat bahwa mahfum itu adalah hujah, kemudian berbeda lagi tanggapannya terhadap mafhum mukhalafah.
  • Berbeda tanggapannya tentang taarudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil yang lain). Seperti: tentang nasakh dan mansukh, tentang pentakwilan, dan lain sebagainya yang dibahas secara luas dalam ilmu Ushul Fiqh.
  • Berbeda pendapat dalam menetapkan dalil yang sifatnya ijtihadi. Ulama sepakat bahwa Al-Qur'an dan Al-Sunnah al-Shahihah adalah sumber hukum. Tetapi berbeda pendapatnya tentang istihsan, al-maslahah al-mursalah, pendapat sahabat, dan lain-lainnya yang digunakan dalam era berijtihad. Sering pula terjadi, disepakati tentang dalilnya, tetapi penerapannya berbeda-beda. Sehingga mengakibatkan hukumnya berbeda pula. Misalnya tentang Qiyas: Jumhur ulama berpendapat bahwa Qiyas adalah dalil yang bisa digunakan. Tetapi dalam menetapkan illat hukum sering berbeda. Karena adanya perbedaan dalam menentukan illat hukumnya, maka berbeda pula dalam hukumnya.

Pengertian Perbandingan Madzhab

Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam ber; pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.

Ruang lingkup perbandingan mazhab adalah:
  • Hukum Amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berrjtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.
  • Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid bak dari Al-Qur'an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara hukum-hukum vang berlaku di Neaara tempat muqarin hidup. baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional.

Tujuan Melakukan Perbandingan Madzhab

  • Dapat memahami pendapat-pendapat imam muztahid tentang masalah yang di ikhtilafkan (selisih) diantara mereka dan dapat mengetahui sandaran pendapat tersebut.
  • Dapat mengetahui dasar-dasar dan faedah-faedah yang dipergunakan oleh setiap imam mazhab dalam menetapkan hukum melalui dalil supaya mengetahui pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang kuat.
  • Dapat mengetahui bahwa dalil yang dipergunakan oleh imam mazhab adakalanya Al-qur'an dan adakalanya Hadits dan ada pula yang mempergunakan Qiyas atau kaidah-kaidah yang bersifat umum dan khusus yang dipergunakan mazhab tertentu, tapi tidak dipegunakan mazhan yang lain.
  • Yang paling diharapkan adalah mengamalkan hukum yang diyakini kuat dalilnya dan tidak boleh berpaling daripadanya.
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yan digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid). Dalam mengistinathkan hukum dari dall-dalilna. Dimana setiap imam mujtahid tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui hahwa dasar-dasar mereka pada hakikatnya tidak kejuar dari As-Sunnah dan Al-Our'an denoan perbedaan interpretasi.

Sumber :

H. A. Djazuli. Ilmu Fiqih (Penggalian, Pengembangan, dan Penerapan Hukum Islam). Jakarta : Kencana, 2005.
As-Suyuti. Jalluddin Abdurrahman, Al-Asyubah wa An-Nadhoir fi qaw wa furu’I Fiqih Asy-Syafe’I, Isa al-Babi al-Halabi, tanpa tahun, hal. 151.
Syultut, Mahmud, Al-Islam Aqidah wa Syari’ah, Darul Kalam, cetakan III, th. 1996, hal. 6-7.
Apa itu Madzhab Fiqih? Dari website www.MediaMuslim.Info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar.
Abu Sulaiman, Abd. al-Wahab Ibrahim, al-Fikr, al-Ushuli, Jeddah : Dar al-Syuruq, cet 1. 1983.
Hasan, M. Ali. Perbandingan Madzhab Fiqh. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, Cet 1. 1997.
Khomis, Qosim Abdul Aziz, Aqiral al-Shahabah. Kairo : Maktabah al-Iman, 2002.

Zakat Fitrah

Apa itu Zakat Fitrah ?

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Yang berkewajiban membayar ?

setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat Fitrah

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Siapa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah ?

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah  adalah:
  • Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  • Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  • Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  • Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.